Jumat, 30 Mei 2025

Terbit : Sen, 21 April 2025

KAJIAN FIKIH MUAMALAH – Ust Achmad Syafi’i

Oleh : admin Blog / Kajian
KAJIAN FIKIH MUAMALAH - Ust Achmad Syafi'i

Melaksanakan Rukun Islam dan Menghindarkan dari Rofas dan Fahisa

Melaksanakan Rukun Islam dapat menghindarkan seseorang dari perilaku rofas dan fahisa.

Rofas adalah kecondongan hati atau nafsu, rasa nyaman atau perasaan enak yang bersifat duniawi, Allah ﷻ berfirman dalam al Qur'an :

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Barangsiapa yang menetapkan niat dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata kotor (rafats), berbuat fasik, dan bertengkar selama mengerjakan haji..." (QS. Al-Baqarah: 197)

Fahisa merujuk pada perilaku zina, homoseksual, lesbian, dan tindakan asusila lainnya. Fahisa adalah bentuk syahwat yang tidak menggunakan akal. Orang yang melakukan fahisa cenderung tidak berpikir panjang, Allah ﷻ berfirman dalam al Qur'an :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Kebalikan dari fahisa adalah menjadikan ilmu dan akal sebagai pedoman, bukan sekadar mengikuti syahwat. Mementingkan ilmu (hakekat) adalah bentuk pengendalian diri yang lebih tinggi, karena ilmu menuntun seseorang kepada kesabaran dan pemahaman.

Tingkat pengetahuan (ilmu) berbanding lurus dengan tingkat kesabaran. Contohnya Nabi Khidir yang sabar karena telah diberi ilmu oleh Allah, berbeda dengan Nabi Musa yang belum mengetahui hakekat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga sulit bersabar, Allah ﷻ berfirman dalam al Qur'an :

قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا ۝ وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا
"Dia (Khidir) berkata: 'Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup sabar bersamaku. Dan bagaimana engkau akan bersabar atas sesuatu yang engkau belum mengetahuinya secara lengkap? (secara rinci—baik sebab, akibat, lahir, maupun batinnya)'"
(QS. Al-Kahfi: 67–68)

Ilmu hakekat ini datang langsung dari Allah dan pasti terjadi. Contohnya adalah ketika burung Hud-hud mendapatkan informasi valid 100% dari Allah dan menyampaikannya kepada Nabi Sulaiman. Hal ini menunjukkan bahwa jika ibadah disertai ilmu dan pemikiran, maka akan mencegah perbuatan fahisa.

قَالَ أَحَطتُ بِمَا لَمْ تُحِطْ بِهِ وَجِئْتُكَ مِن سَبَإٍ بِنَبَإٍ يَقِينٍ
"Hud-hud berkata: Aku mengetahui sesuatu yang engkau belum mengetahuinya; dan aku datang kepadamu dari negeri Saba’ dengan membawa suatu berita yang pasti." (QS. An-Naml: 22)

Balasan Bagi Pelaku Fahisa (Zina)

Dalam Surah An-Nisa, dijelaskan bahwa bagi pelaku zina harus didatangkan 4 orang saksi laki-laki. Jika terbukti di hadapan hakim, maka pada awalnya hukuman bagi pezina adalah dikurung di rumah sampai meninggal dunia. Namun kemudian, Allah menurunkan ketentuan baru:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
"Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, hendaklah kamu mengajukan empat orang saksi terhadap mereka dari kalangan kalian. Maka jika mereka telah memberikan kesaksian, kurunglah wanita itu di dalam rumah sampai ajal menjemputnya atau Allah memberi jalan keluar bagi mereka." (QS. An-Nisa: 15)

Namun kemudian, hukuman tersebut dinasakh dan diganti dengan hukuman cambuk 100 kali:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan."
(QS. An-Nur: 2)

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga melaksanakan hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah (muhshan):

"خذوا عني، خذوا عني، قد جعل الله لهن سبيلاً: البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة، والثيب بالثيب جلد مائة والرجم."
"Ambillah hukum dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan jalan (hukum) bagi mereka: bujang dengan bujang dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. Yang sudah menikah dicambuk seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim, no. 1690)

Mengapa hukuman untuk fahisa begitu berat? Karena dosa ini adalah penyakit yang mudah kambuh, sehingga pelakunya bisa dengan mudah mengulang perbuatan yang sama.

Solusi Menghindari Fahisa

Ustaz Syafi’i mengatakan salah satu contoh cara mengatasi fahisa ada hadist yang mengatakan jika seorang laki-laki yang melihat perempuan di luar rumah sehingga membuatnya takjub, maka pulanglah, temui istri di rumah (Karena istrimu yang di rumah itu punya kualitas seperti yang membuat mu takjub (ilmu hakekat)

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
"Jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita lalu ia terpesona, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena istrinya memiliki apa yang ada pada wanita itu." (HR. Muslim, no. 1403)

✍🏻 Tim Media Masjid Al Falah TPA

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Al-Falah
Perum Tembalang Pesona Asri Kota Semarang
Tahun Berdiri2000
  • Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut kepada selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (at Taubah : 18)